DATA KARTU KELUARGA (KK) HANGUS

"KK Hangus" adalah istilah informal yang merujuk pada kondisi di mana Kartu Keluarga (KK) tidak dapat lagi digunakan atau data di dalamnya tidak valid/kadaluarsa.

 1. Penyebab KK Hangus/Tidak Berlaku

KK wajib diperbarui selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan data. KK menjadi "hangus" atau perlu diganti jika:

a. Perubahan Kepala Keluarga: Kepala keluarga meninggal dunia, bercerai, atau pindah alamat. b. Perubahan Anggota Keluarga: Adanya kelahiran, kematian, atau anggota keluarga yang pindah alamat, namun tidak segera dilaporkan. c. KK Rusak/Hilang: Fisik KK rusak (tidak terbaca) atau hilang. d. Perubahan Elemen Data: Perubahan nama, status perkawinan, pendidikan, atau pekerjaan yang signifikan.

 2. Dampak KK Hangus

Jika KK dianggap "hangus" (terutama saat dicek di sistem pusat), penduduk akan mengalami kendala saat: Pendaftaran sekolah (PPDB). Pengurusan BPJS, perbankan, atau bansos. Pernikahan atau mengurus akta kelahiran anak.

 3. Cara Mengatasi (Penerbitan Ulang)

a. KK yang hangus/hilang/rusak harus diganti dengan yang baru dengan prosedur berikut: b. Surat Kehilangan: Jika KK hilang, minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Lapor ke Dukcapil: Ajukan permohonan penerbitan KK baru ke Kantor Dukcapil setempat, Kecamatan, atau secara online (jika tersedia). Pengisian Formulir: Mengisi formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan). Cetak Ulang/Digital: Setelah diproses, Anda akan mendapatkan KK baru (seringkali dalam format digital dengan QR Code atau menggunakan mesin ADM).

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر kelurahan Mergosono
المؤلف suga
القائم بالصيانة Agus
الإصدار 1.0
آخر تحديث أبريل 30, 2026, 08:41 (UTC)
أنشئت أبريل 30, 2026, 08:35 (UTC)