أنت الآن تشاهد نسخة قديمة من مجموعة البيانات. لمشاهدة النسخة الأحدث يرجى النقر هنا.

DATA PIDAH DALAM ANTAR RT DAN RW [مسودة]

Pindah dalam kelurahan adalah perpindahan domisili warga antar RT/RW namun tetap berada dalam satu wilayah desa/kelurahan. Prosesnya melibatkan pembaruan data Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan melapor ke RT/RW tujuan, lalu memproses perubahan data di kantor kelurahan atau melalui Disdukcapil setempat tanpa perlu surat pindah keluar.

  PROSEDUR PINDAH DALAM KELURAHAN:

a. Lapor RT/RW: Melaporkan perpindahan ke pengurus RT/RW tujuan. b. Surat Pengantar: Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat. c. Berkas ke Kelurahan: Membawa KK asli, KTP asli, dan surat pengantar ke kantor kelurahan. d. Pembaruan Data: Petugas kelurahan akan memproses perubahan alamat pada KK dan KTP. e. Dukcapil: Beberapa daerah memerlukan validasi akhir di dinas kependudukan atau secara online.

البيانات و الموارد

معلومات إضافية

حقل القيمة
المصدر kelurahan Mergosono
المؤلف suga
القائم بالصيانة Agus
الإصدار 1.0
آخر تحديث أبريل 30, 2026, 08:20 (UTC)
أنشئت أبريل 30, 2026, 08:14 (UTC)