"KK Hangus" adalah istilah informal yang merujuk pada kondisi di mana Kartu Keluarga (KK) tidak dapat lagi digunakan atau data di dalamnya tidak valid/kadaluarsa.
1. Penyebab KK Hangus/Tidak Berlaku
KK wajib diperbarui selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan data. KK menjadi "hangus" atau perlu diganti jika:
a. Perubahan Kepala Keluarga: Kepala keluarga meninggal dunia, bercerai, atau pindah alamat.
b. Perubahan Anggota Keluarga: Adanya kelahiran, kematian, atau anggota keluarga yang pindah alamat, namun tidak segera dilaporkan.
c. KK Rusak/Hilang: Fisik KK rusak (tidak terbaca) atau hilang.
d. Perubahan Elemen Data: Perubahan nama, status perkawinan, pendidikan, atau pekerjaan yang signifikan.
2. Dampak KK Hangus
Jika KK dianggap "hangus" (terutama saat dicek di sistem pusat), penduduk akan mengalami kendala saat:
Pendaftaran sekolah (PPDB).
Pengurusan BPJS, perbankan, atau bansos.
Pernikahan atau mengurus akta kelahiran anak.
3. Cara Mengatasi (Penerbitan Ulang)
a. KK yang hangus/hilang/rusak harus diganti dengan yang baru dengan prosedur berikut:
b. Surat Kehilangan: Jika KK hilang, minta surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Lapor ke Dukcapil: Ajukan permohonan penerbitan KK baru ke Kantor Dukcapil setempat, Kecamatan, atau secara online (jika tersedia).
Pengisian Formulir: Mengisi formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan).
Cetak Ulang/Digital: Setelah diproses, Anda akan mendapatkan KK baru (seringkali dalam format digital dengan QR Code atau menggunakan mesin ADM).