USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG DIAWASI TAHUN 2024

Kegiatan pengawasan usaha oleh Dinas Lingkungan Hidup mencakup pengawasan aktif (kunjungan lapangan) dan pengawasan pasif (evaluasi laporan) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Aktivitasnya meliputi pemeriksaan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3 dan padat, serta kepatuhan pada izin lingkungan. Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha bertanggung jawab terhadap lingkungan, menurunkan tingkat pencemaran, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

데이터와 리소스

추가 정보

필드
저자 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
관리자 DINAS LINGKUNGAN HIDUP
버전 4
최종 업데이트 11월 27, 2025, 03:56 (UTC)
생성됨 11월 27, 2025, 03:54 (UTC)