DATA KARTU KELUARGA (KK) TRI WULAN I

Kartu Keluarga (KK) baru adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mencatat susunan, hubungan, dan identitas keluarga yang telah mengalami perubahan atau pembentukan keluarga baru.

 Saat ini, KK baru dicetak menggunakan kertas HVS A4 putih 80 gram dan dilengkapi dengan QR Code sebagai pengganti tanda tangan basah dan stempel, sehingga lebih efisien dan sah secara nasional

 Berikut adalah deskripsi lengkap mengenai KK Baru:
  1. Kapan KK Baru Diperlukan? KK Baru diterbitkan jika terjadi perubahan berikut: a. Pernikahan: Pasangan baru yang memisahkan diri dari KK orang tua. b. Kelahiran: Penambahan anggota keluarga baru. c. Pindah Alamat: Pindah ke wilayah administrasi baru. d. Perubahan Data: Perubahan elemen data seperti pekerjaan, pendidikan, atau status pernikahan. e. Kematian: Pengurangan anggota keluarga.

    1. Karakteristik KK Baru (Model Terbaru) a. Kertas HVS A4 80gr: Tidak lagi menggunakan security paper berwarna biru (berlaku sejak era Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh). b. QR Code: Validasi data dilakukan melalui QR Code. Jika QR Code di-scan, data akan terhubung langsung dengan database Dukcapil pusat, memastikan keasliannya. c. Cetak Mandiri: KK bisa dicetak sendiri dalam bentuk PDF setelah diajukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau layanan online

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots kelurahan Mergosono
Autors suga
Uzturētājs Agus
Versija 1.0
Pēdējā atjaunināšana aprīlis 30, 2026, 08:55 (UTC)
Izveidots aprīlis 30, 2026, 08:53 (UTC)