Penerbitan Akta Kematian Kota Malang 2024 [semester 1]

Menurut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Kemudian. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian

Data en bronnen

Extra Informatie

Veld Waarde
Bron data.malangkota.go.id/dataset/penerbitan-akta-kematian-kota-malang-2024-semester-1
Auteur Dispendukcapil
Beheerder Roni
Versie 1
Laatst gewijzigd januari 24, 2025, 04:10 (UTC)
Gecreëerd januari 24, 2025, 04:02 (UTC)