You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Penerbitan Akta Kematian Kota Malang 2024 [semester 1] [Predbežný návrh]

Menurut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Kemudian. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian

Dáta a Dátové zdroje

Doplňujúce informácie

Pole Hodnota
Zdroj data.malangkota.go.id/dataset/penerbitan-akta-kematian-kota-malang-2024-semester-1
Autor Dispendukcapil
Správca Roni
Verzia 1
Posledná aktualizácia januára 24, 2025, 04:10 (UTC)
Vytvorené januára 24, 2025, 04:02 (UTC)