DATA PINDAH KELUAR

Pindah keluar kependudukan adalah layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang menetap/pindah domisili ke luar wilayah (desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi).

PERSYARATAN PINDAH KELUAR :

a. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. b. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli dan fotokopi. c. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03). d. Surat pengantar RT/RW (biasanya diminta untuk verifikasi awal).

  PROSEDUR PINDAH KELUAR:

a. Pengajuan: Pemohon mengisi formulir F-1.03 dan menyerahkan berkas ke Dukcapil/Kelurahan/melalui aplikasi online. b. Verifikasi: Petugas memeriksa berkas permohonan. c. Penerbitan: Petugas memproses SKPWNI dan memperbarui KK/KTP di data kependudukan. Penyerahan: SKPWNI diterbitkan secara elektronik (TTE) dan diserahkan kepada pemohon untuk digunakan mendaftar di domisili baru.

Данни и ресурси

Допълнителна информация

Поле Стойност
Източник kelurahan Mergosono
Автор suga
Отговорник по поддръжка Agus
Версия 1.0
Last Updated април 30, 2026, 07:54 (UTC)
Създаден април 30, 2026, 07:48 (UTC)