Pindah keluar kependudukan adalah layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang menetap/pindah domisili ke luar wilayah (desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi).
PERSYARATAN PINDAH KELUAR :
a. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
b. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli dan fotokopi.
c. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
d. Surat pengantar RT/RW (biasanya diminta untuk verifikasi awal).
PROSEDUR PINDAH KELUAR:
a. Pengajuan: Pemohon mengisi formulir F-1.03 dan menyerahkan berkas ke Dukcapil/Kelurahan/melalui aplikasi online.
b. Verifikasi: Petugas memeriksa berkas permohonan.
c. Penerbitan: Petugas memproses SKPWNI dan memperbarui KK/KTP di data kependudukan.
Penyerahan: SKPWNI diterbitkan secara elektronik (TTE) dan diserahkan kepada pemohon untuk digunakan mendaftar di domisili baru.