Rencana Pembangunan, Penataan, atau Relokasi Pasar pada Tahun Anggaran 2026 merupakan upaya strategis pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana perdagangan rakyat guna menciptakan pasar yang tertib, bersih, aman, dan nyaman. Kegiatan ini diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan daya saing pasar tradisional, serta memperbaiki tata ruang perkotaan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Pelaksanaan kegiatan mencakup pembangunan pasar baru, penataan pasar eksisting, maupun relokasi pasar yang dinilai tidak lagi sesuai dengan aspek keselamatan, kelayakan lingkungan, dan kebutuhan tata kota. Proses perencanaan dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan pedagang, masyarakat, serta pemangku kepentingan terkait, guna memastikan keberlanjutan usaha pedagang dan kelancaran aktivitas perdagangan.
Melalui rencana ini, diharapkan pasar rakyat mampu berfungsi secara optimal sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat, meningkatkan kesejahteraan pedagang, serta mendukung pengendalian inflasi daerah dan stabilitas distribusi barang kebutuhan pokok pada Tahun Anggaran 2026.