Koperasi yang dilakukan pengawasan oleh Dinas (Dinas Koperasi UKM atau instansi terkait) dengan monev atau turun ke lapangan didefinisikan sebagai koperasi aktif yang menjadi objek monitoring dan evaluasi (monev) langsung oleh pemerintah daerah untuk memverifikasi kinerja, kepatuhan hukum, kesehatan usaha, dan akuntabilitas melalui kunjungan lapangan (on-site), pemeriksaan dokumen (RAT, laporan keuangan, administrasi), wawancara pengurus/anggota, serta penilaian indikator seperti partisipasi RAT, modal, volume usaha, dan pengawasan internal, sebagaimana mandat Permen UKM No. 17/2015 tentang Pengawasan Koperasi dan Permen No. 19/2015 tentang RAT. Monev bersifat rutin (tahunan/semesteran) atau sewaktu-waktu (aduan/pelanggaran), bertujuan pencegahan penyimpangan, peningkatan kualitas (berkualitas/sehat), dan pemutakhiran data nasional, dengan tim monev terdiri dari auditor/pengawas Dinas yang melaporkan hasil untuk sanksi/administrasi.