Penilaian kesehatan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) didefinisikan sebagai proses evaluasi sistematis untuk mengukur tingkat kesehatan koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam (konvensional atau syariah/KSPPS/USPPS), dengan predikat sehat, cukup sehat, dalam pengawasan, atau dalam pengawasan khusus, berdasarkan tujuh hingga delapan aspek utama yaitu permodalan (capital), kualitas aktiva produktif, manajemen, efisiensi, likuiditas, kemandirian dan pertumbuhan, serta jati diri koperasi (dikenal sebagai CAMELKERJA), sebagaimana diatur dalam Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM No. 06/Per/Dep.6/IV/2016. Penilaian ini wajib dilakukan minimal satu kali setahun setelah Rapat Anggota Tahunan (RAT), secara mandiri oleh pengelola atau oleh Dinas Koperasi melalui verifikasi lapangan, untuk mendeteksi kelemahan dini, memastikan prinsip kehati-hatian, meningkatkan kredibilitas, dan mendukung akses pembiayaan eksternal. Prosesnya melibatkan perhitungan rasio keuangan, pemeriksaan dokumen, dan penilaian kualitatif, dengan tujuan utama mewujudkan pengelolaan profesional yang bermanfaat bagi anggota dan masyarakat.