Penduduk Disabilitas Kota Malang 2024 [Semester 1]

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dinyatakan jika setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia, dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Quelle data.malangkota.go.id/dataset/penduduk-disabilitas-kota-malang-2024-semester-1
Autor Dispendukcapil
Verantwortlicher Roni
Version 1
Zuletzt aktualisiert Januar 22, 2025, 08:11 (UTC)
Erstellt Januar 22, 2025, 08:10 (UTC)