DATA PINDAH KELUAR

Pindah keluar kependudukan adalah layanan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) bagi penduduk yang menetap/pindah domisili ke luar wilayah (desa, kecamatan, kabupaten, atau provinsi).

PERSYARATAN PINDAH KELUAR :

a. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. b. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) asli dan fotokopi. c. Mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03). d. Surat pengantar RT/RW (biasanya diminta untuk verifikasi awal).

  PROSEDUR PINDAH KELUAR:

a. Pengajuan: Pemohon mengisi formulir F-1.03 dan menyerahkan berkas ke Dukcapil/Kelurahan/melalui aplikasi online. b. Verifikasi: Petugas memeriksa berkas permohonan. c. Penerbitan: Petugas memproses SKPWNI dan memperbarui KK/KTP di data kependudukan. Penyerahan: SKPWNI diterbitkan secara elektronik (TTE) dan diserahkan kepada pemohon untuk digunakan mendaftar di domisili baru.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source kelurahan Mergosono
Author suga
Maintainer Agus
Version 1.0
Last Updated April 30, 2026, 07:54 (UTC)
Created April 30, 2026, 07:48 (UTC)