Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas membantu dalam melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada kabupaten di bidang administrasi kependudukan.