Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan Dan Kawasan Pemukiman
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang dan pertanahan.