Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati.
Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan peraturan bupati.