JUMLAH MODAL KOPERASI KOTA MALANG TAHUN 2025

Modal koperasi merupakan sumber daya keuangan utama yang terdiri dari modal sendiri yaitu simpanan pokok (dibayarkan sekali saat menjadi anggota dan tidak dapat ditarik), simpanan wajib (dibayarkan berkala dengan jumlah tetap), dana cadangan (dari sisa hasil usaha/SHU), dan hibah—serta modal pinjaman dari anggota, koperasi lain, bank, lembaga keuangan, atau obligasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source ODS
Author BIDANG KOPERASI DISKOPINDAG
Maintainer BIDANG KOPERASI
Version 1.0
Last Updated January 12, 2026, 03:29 (UTC)
Created January 12, 2026, 03:28 (UTC)