Pindah dalam kelurahan adalah perpindahan domisili warga antar RT/RW namun tetap berada dalam satu wilayah desa/kelurahan. Prosesnya melibatkan pembaruan data Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan melapor ke RT/RW tujuan, lalu memproses perubahan data di kantor kelurahan atau melalui Disdukcapil setempat tanpa perlu surat pindah keluar.
PROSEDUR PINDAH DALAM KELURAHAN:
a. Lapor RT/RW: Melaporkan perpindahan ke pengurus RT/RW tujuan.
b. Surat Pengantar: Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat.
c. Berkas ke Kelurahan: Membawa KK asli, KTP asli, dan surat pengantar ke kantor kelurahan.
d. Pembaruan Data: Petugas kelurahan akan memproses perubahan alamat pada KK dan KTP.
e. Dukcapil: Beberapa daerah memerlukan validasi akhir di dinas kependudukan atau secara online.