DATA PIDAH DALAM ANTAR RT DAN RW

Pindah dalam kelurahan adalah perpindahan domisili warga antar RT/RW namun tetap berada dalam satu wilayah desa/kelurahan. Prosesnya melibatkan pembaruan data Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan melapor ke RT/RW tujuan, lalu memproses perubahan data di kantor kelurahan atau melalui Disdukcapil setempat tanpa perlu surat pindah keluar.

  PROSEDUR PINDAH DALAM KELURAHAN:

a. Lapor RT/RW: Melaporkan perpindahan ke pengurus RT/RW tujuan. b. Surat Pengantar: Membuat surat pengantar dari RT/RW setempat. c. Berkas ke Kelurahan: Membawa KK asli, KTP asli, dan surat pengantar ke kantor kelurahan. d. Pembaruan Data: Petugas kelurahan akan memproses perubahan alamat pada KK dan KTP. e. Dukcapil: Beberapa daerah memerlukan validasi akhir di dinas kependudukan atau secara online.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Source kelurahan Mergosono
Author suga
Maintainer Agus
Version 1.0
Last Updated abril 30, 2026, 08:20 (UTC)
Created abril 30, 2026, 08:14 (UTC)