JUMLAH MODAL KOPERASI KOTA MALANG TAHUN 2025

Modal koperasi merupakan sumber daya keuangan utama yang terdiri dari modal sendiri yaitu simpanan pokok (dibayarkan sekali saat menjadi anggota dan tidak dapat ditarik), simpanan wajib (dibayarkan berkala dengan jumlah tetap), dana cadangan (dari sisa hasil usaha/SHU), dan hibah—serta modal pinjaman dari anggota, koperasi lain, bank, lembaga keuangan, atau obligasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

נתונים ומשאבים

מידע נוסף

שדה ערך
מקור ODS
מחבר BIDANG KOPERASI DISKOPINDAG
אחראי BIDANG KOPERASI
גרסה 1.0
עדכון אחרון ינואר 12, 2026, 03:29 (UTC)
מועד היצירה ינואר 12, 2026, 03:28 (UTC)