Penduduk Disabilitas Kota Malang 2024 [Semester 1]

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dinyatakan jika setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia, dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Šaltinis data.malangkota.go.id/dataset/penduduk-disabilitas-kota-malang-2024-semester-1
Autorius Dispendukcapil
Palaikytojas Roni
Versija 1
Last Updated sausio 22, 2025, 08:11 (UTC)
Sukurtas sausio 22, 2025, 08:10 (UTC)