Penduduk Disabilitas Kota Malang 2024 [Semester 1]

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. Dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, dinyatakan jika setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, mempunyai kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia, dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan

Dati un resursi

Papildus informācija

Lauks Vērtība
Avots data.malangkota.go.id/dataset/penduduk-disabilitas-kota-malang-2024-semester-1
Autors Dispendukcapil
Uzturētājs Roni
Versija 1
Pēdējā atjaunināšana janvāris 22, 2025, 08:11 (UTC)
Izveidots janvāris 22, 2025, 08:10 (UTC)