USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG DIAWASI TAHUN 2024

Kegiatan pengawasan usaha oleh Dinas Lingkungan Hidup mencakup pengawasan aktif (kunjungan lapangan) dan pengawasan pasif (evaluasi laporan) untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. Aktivitasnya meliputi pemeriksaan dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah B3 dan padat, serta kepatuhan pada izin lingkungan. Tujuannya adalah memastikan pelaku usaha bertanggung jawab terhadap lingkungan, menurunkan tingkat pencemaran, dan mendorong pembangunan berkelanjutan.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Maintainer DINAS LINGKUNGAN HIDUP
Version 4
Last Updated नोभेम्बर 27, 2025, 03:56 (UTC)
Created नोभेम्बर 27, 2025, 03:54 (UTC)