Dinas Kesehatan
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.
Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan.