Dinas Perpustakaan Umum Dan Arsip Daerah
Dinas Kearsipan dan Perpustakaan menyelenggarakan fungsi : perumusan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan; pelaksanaan koordinasi kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan; pelaksanaan kebijakan di bidang kearsipan dan perpustakaan; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kearsipan dan perpustakaan; pelaksanaan fungsi kesekretariatan dinas; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan, terkait dengan tugas dan fungsinya.