JUMLAH MODAL KOPERASI KOTA MALANG TAHUN 2025

Modal koperasi merupakan sumber daya keuangan utama yang terdiri dari modal sendiri yaitu simpanan pokok (dibayarkan sekali saat menjadi anggota dan tidak dapat ditarik), simpanan wajib (dibayarkan berkala dengan jumlah tetap), dana cadangan (dari sisa hasil usaha/SHU), dan hibah—serta modal pinjaman dari anggota, koperasi lain, bank, lembaga keuangan, atau obligasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

Podatki in viri

Dodatne informacije

Polje Vrednost
Izvor ODS
Avtor BIDANG KOPERASI DISKOPINDAG
Skrbnik BIDANG KOPERASI
Različica 1.0
Nazadnje posodobljeno januar 12, 2026, 03:29 (UTC)
Ustvarjeno januar 12, 2026, 03:28 (UTC)