Penerbitan Akta Kematian Kota Malang 2024 [semester 1]

Menurut amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian. Kemudian. Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian

Dữ liệu và nguồn

Thông tin khác

Miền Giá trị
Nguồn data.malangkota.go.id/dataset/penerbitan-akta-kematian-kota-malang-2024-semester-1
Tác giả Dispendukcapil
Người bảo dưỡng Roni
Phiên bản 1
Last Updated tháng 1 24, 2025, 04:10 (UTC)
Được tạo ra tháng 1 24, 2025, 04:02 (UTC)