Sumber Daya Manusia (SDM) yang memahami pengetahuan perkoperasian didefinisikan sebagai pengurus, pengawas, pengelola, karyawan, dan anggota koperasi yang memiliki pemahaman mendalam tentang prinsip, asas, tata kelola, manajemen, keuangan, dan operasional koperasi ("perkoperasian" mencakup segala hal terkait kehidupan koperasi), diukur melalui partisipasi aktif dalam pendidikan, pelatihan, penyuluhan (seperti diklat manajemen dasar, akuntansi, kewirausahaan), serta indikator seperti pemahaman tujuan koperasi, hak-kewajiban anggota, manfaat koperasi, dan pelaksanaan RAT. Pengetahuan ini menjadi dasar partisipasi anggota yang tinggi, kemandirian usaha, dan kualitas koperasi secara keseluruhan, sebagaimana kebijakan Kemenkop UKM (Permenkop-UKM No. 37/2007) yang mendorong pengembangan melalui lembaga diklat untuk meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan wawasan profesional. Data nasional tersedia di data.go.id, dengan fokus pada peningkatan kapasitas untuk mendukung koperasi berkualitas.